Thursday, June 24, 2021

Tugas Eptik (Kelompok)

 

Cyber Espionage / Cyber Sabotage and Extortion

 



 

TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

 

Disusun Oleh :

Andika Satrioyuda             12184617

Farid Fira Qurbana           12184637

Kirana Anastasya A.P.H   12183752

Naufal Setya Rosadi          12184751

Sella Nuraini                     12185132

 

 

 

Program Studi Sistem Informasi Kampus Fatmawati

Fakultas Teknologi Informasi

Universitas Bina Sarana Informatika

2021

 


 

BAB I
PENDAHULUAN

 

1.1. Latar Belakang


Perkembangan akal manusia yang bergitu cepat yang berpengaruh kepada maupun dipengaruhi oleh teknologi informasi seolah sudah tidak bisa dibendung lagi khusunya dizaman kemajuan teknologi jaringan komputer. Internet merupakan kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan tercepat pertumbuhannya uang telah melampaui batas batas suatu negara.

Dengan dunia internet atau yang sering disebut juga cyberspace, hampir segalanya dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentunya bisa membuat trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreativitas manusia. Namun tidak hanya dampak positif ada juga dampak negatif yang tidak bisa dihindari misalnya pornografi.
Perkembangan teknologi internet memunculkan kejahatan yang disebut dengan cyber crime atau kejahatan melalui jaringan internet. Banyaknya kasus cyber crime di Indonesia merupakan fenomena seperti pencurian kartu kredit, hacking terhadap beberapa situs, penyadapan dan manipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam program komputer.
Cybercrime kerap disamakan dengan computer crime. menurut The U.S. Department of Justice adalah sebagai “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. Hal senada disampaikan oleh Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai: “Any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”. Sementara menurut Andi Hamzah kejahatan komputer mempunyai pengertian sebagai berikut: ”Kejahatan di bidang komputer [yang] secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Sabotage And Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadapa suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

 

BAB II
LANDASAN TEORI


2.1. Pengertian Cyber Sabotage


Cyber Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer atau program tertentu, shinggan data yang ada pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagai mana mestinya atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki. Kejahatan ini sering juga disebut dengan cyber terrorism.
Setelah hal tersebut terjadi maka tidak lama para pelaku menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan yang disabotase oleh para pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku.


2.2. Pengertian Extortion
Extortion atau pemerasan adalah tindak pidana dimana seseorang individu memperoleh uang, barang dan jasa atau perilaku yang diinginkan dari yang lain dengan lalim mengancam atau menimbulkan kerugian bagi dirinya, properti atau reputasi. Pemerasan adalah tindak pidana yang berbeda dari perampokan, dimana pelaku mencuri properti melalui kekuatan.

 

 

 Karakteristik Cyber crime

 

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:

1.     Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

2.     Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
a. Ruang lingkup kejahatan
b. Sifat kejahatan
c. Pelaku kejahatan
d. Modus Kejahatan

 

BAB III
PEMBAHASAN


3.1. Motif Cyber Sabotage dan Extortion


Berikut ini adalah beberapa cara yang biasa digunakan untuk melakukan tindakan sabotase diantaranya :

1.     Mengirimkan berita palsu, informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring sosial atau blog.

2.     Menggangu atau menyesatkan publik atau pihak berwenang tentang identitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi mereka atau menyembunyikan seorang kriminal.

3.     “Hacktivists” menggunakan informasi yang diperoleh secara ilegal dari jaringan komputer dan intranet untuk tujuan politik, sosial atau politik.

4.     Cyber terorisme bisa menghentikan, menunda, atau mematikan mesin yang dijalankan oleh komputer, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran yang hampir ditutup oleh hacker tahun 2011.

5.     Memborbadir sebuah website dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan fungsi dasar dan penting.

 

3.1.1. Penyebab Cyber Sabotage dan Extortion

Ada beberapa penyebab mengapa bisa terjadi Cyber Sabotage and Extortion, yaitu:

1.     Akses internet yang tidak terbatas

2.     Kelalaian pengguna computer

3.     Cyber crime mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Meskipun kejahatan ini mudah dilakukan tetapi karena sangat sulit untuk melacaknya sehingga mendorong pelaku untuk melakukannya.

4.     Para pelaku umumnya adalah orang yang cerdas, orang yang sangat ingin tahu yang besar, dan orang yang fanatic terhadap komputer dimana pelaku mengetahui cara kerja komputer lebih banyak dibandingkan operator komputer.

5.     Sistem keamanan jaringan yang lemah.

6.     Kurangnya perhatian masyarakat dan aparat.

 

3.2. Cara Mengatasi Cyber Sabotage dan Extortion

Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin luas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing masing masing negara dan pribadi akab bahaya penyalahgunaan internet. Berikut ini adalah langkah untuk menanggulangi secara global:

1.     Modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya diselaraskan dengen konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan.

2.     Peningkatan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.

3.     Menungkatkan kesadaran warga negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.

4.     Meningkatkan kerja sama antar negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime.

 

BAB IV
PENUTUP
 

4.1. Kesimpulan

Dari data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat disimpulkan, bahwa kemajuan teknologi mempunyai damak positif dan negatif, munculnya beragam kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet. Cyber Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuuat gangguan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer atau program tertentu, shinggan data yang ada pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagai mana mestinya atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki. Kejahatan ini sering juga disebut dengan cyber terrorism.

4.2. Saran

Berkaitan dengan cyber crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu perlu diperhatikan adalah:

1.     Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan cyberlaw pada umumnya dan cyber crime pada khusunya.

2.     Kejahatan ini merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan draf internasional yang berkaitan dengan cybercrime.

3.     Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya.

4.     Harus ada aturan khusu mengenai cyber crime.

5.     Jangan asal klik link.

6.     Selalu memasang antivirus untuk mencegah secara pribadi.

 

 

 

 

Tugas Eptik Kelompok (Intellectual Property / Infringements of Privacy)

  Intellectual Property / Infringements of Privacy     TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI   Disusu...