UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE
TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Disusun Oleh :
Andika Satrioyuda 12184617
Farid Fira Qurbana 12184637
Kirana Anastasya A.P.H 12183752
Naufal Setya Rosadi 12184751
Sella Nuraini 12185132
Program Studi Sistem Informasi Kampus Fatmawati
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika
2021
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia.
Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari, internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan unauthorized access to computer system and service kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya Unauthorized access computer and service telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknoligi computer, khususnya jaringan internet dan intranet.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cybercrime Dan Cyberlaw
Pengertian Cybercrime
Cyber crime adalah suatu aktivitas kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya. Sedangkan alam arti luas, cyber crime adalah semua tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain. Kemudian dalam arti sempit, cyber crime adalah semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.
Adapun pengertian cyber crime menurut beberapa ahli, yaitu :
· Parker : Menurut Parker cyber crime adalah suatu tindakan atau kejadian yang berkaitan dengan teknologi komputer. Dimana seseorang mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.
· Wahid & Labib : Menurut Wahid dan Labib pengertian cyber crime adalah semua jenis pemakaian jaringan komputer untuk tujuan kriminal dengan penyalahgunaan kemudahan teknologi digital.
· Widodo : Menurut Widodo pengertian cyber crime adalah semua kegiatan individu atau kelompok yang memakai jaringan komputer sebagai sarana melakukan kejahatan, atau menjadikan komputer sebagai sasaran kejahatan.
· Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H : Cyber crime adalah kejahatan teknologi informasi.
Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (perilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu diperlunya menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1. Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan.
2. Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.
2.1.1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
2.1.2. Pengaturan Cybercrime dalam UU ITE
Saat ini di Indonesia telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber, UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik no 11 th 2008 , yang terdiri dari 54 pasal dan disahkan tgl 21 April 2008, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime.
Perbuatan yang dilarang dalam UU ITE no 11 th 2008 salah satunya adalah serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access) yang terdapat pada Pasal 30 dengan isi :
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Unauthorized Access to Computer System and Service atau serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access) akan mendapatkan pidana dengan ketentuan yang sudah diatur dalam UU ITE no.11 th 2008 Pasal 46, yaitu:
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Motif Terjadinya Unauthorized Access to Computer System and Service
Adapun maksud atau motif pelaku dalam melakukan kejahatan siber di dasari oleh berbagai hal, diantaranya adalah :
1. Sabotase sistem.
2. Pencurian informasi penting dan rahasia.
3. Mencoba keahlian dalam menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
3.2. Penyebab Terjadinya Unauthorized Access to Computer System and Service
Seiring berkembangnya teknologi yang sangat pesat tidak selalu membuahkan hasil yang bagus apabila sumber daya manusianya tidak memiliki pengetahuan yang cukup, sehingga dapat di salah gunakan dan di manfaatkan oleh oknum yang sudah ahli dalam bidang sistem informasi dan komunikasi serta memiliki niat jahat untuk kepentingan pribadi mereka. Berikut ini adalah beberapa hal yang menyebabkan maraknya cybercrime :
1. Akses internet yang tidak terbatas dan proteksi sistem yang lemah.
2. Mudah dilakukan dan sulit untuk melacaknya
3. Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar Semakin lemahnya pengamanan sistem sehingga memudahkan para hacker/cracker untuk mencuri data.
3.3. Penanggulangan Unauthorized Access to Computer System and Service
Berikut adalah cara penanggulangan cybercrime :
a. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
b. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
c. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
d. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Unauthorized access computer and service merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet.Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya.Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.
4.2. Saran
1. Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service pada umumnya dan kejahatan pada khususnya.
2. Kejahatan ini merupakan global maka perlu Meningkatkan kerja sama antar negara dibidang teknologi mengenai Unauthorized access computer and service.
3. Tingkatkan keahlian aparat hukum mengenai Unauthorized access computer and service.
4. Gencarkan sosialisasi tentang Unauthorized access computer and service untuk Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai bahaya pembobolan sistem dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
No comments:
Post a Comment