Cyber Espionage / Cyber Sabotage and Extortion
TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Disusun Oleh :
Andika Satrioyuda 12184617
Farid Fira Qurbana 12184637
Kirana Anastasya A.P.H 12183752
Naufal Setya Rosadi 12184751
Sella Nuraini 12185132
Program Studi Sistem Informasi Kampus Fatmawati
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika
2021
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Perkembangan akal manusia yang
bergitu cepat yang berpengaruh kepada maupun dipengaruhi oleh teknologi
informasi seolah sudah tidak bisa dibendung lagi khusunya dizaman kemajuan
teknologi jaringan komputer. Internet merupakan kegiatan komunitas komersial
menjadi bagian terbesar, dan tercepat pertumbuhannya uang telah melampaui batas
batas suatu negara.
Dengan dunia internet atau yang sering disebut juga
cyberspace, hampir segalanya dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini
tentunya bisa membuat trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk
kreativitas manusia. Namun tidak hanya dampak positif ada juga dampak negatif
yang tidak bisa dihindari misalnya pornografi.
Perkembangan teknologi internet memunculkan
kejahatan yang disebut dengan cyber crime atau kejahatan melalui jaringan
internet. Banyaknya kasus cyber crime di Indonesia merupakan fenomena seperti
pencurian kartu kredit, hacking terhadap beberapa situs, penyadapan dan
manipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam
program komputer.
Cybercrime kerap disamakan dengan computer
crime. menurut The U.S. Department of Justice adalah sebagai “…any illegal act
requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation,
or prosecution”. Hal senada disampaikan oleh Organization of European Community
Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai: “Any illegal,
unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or
the transmission of data”. Sementara menurut Andi Hamzah kejahatan komputer
mempunyai pengertian sebagai berikut: ”Kejahatan di bidang komputer [yang]
secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Sabotage And Extortion merupakan jenis kejahatan
yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadapa
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet.
BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1.
Pengertian Cyber Sabotage
Cyber Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer atau
program tertentu, shinggan data yang ada pada program komputer atau sistem
jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagai mana
mestinya atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki. Kejahatan ini sering juga
disebut dengan cyber terrorism.
Setelah hal tersebut terjadi maka tidak lama para pelaku menawarkan diri kepada
korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan yang
disabotase oleh para pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai
permintaan yang diinginkan oleh pelaku.
2.2.
Pengertian Extortion
Extortion atau pemerasan adalah tindak pidana dimana seseorang individu
memperoleh uang, barang dan jasa atau perilaku yang diinginkan dari yang lain
dengan lalim mengancam atau menimbulkan kerugian bagi dirinya, properti atau
reputasi. Pemerasan adalah tindak pidana yang berbeda dari perampokan, dimana
pelaku mencuri properti melalui kekuatan.
Karakteristik Cyber crime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
1.
Kejahatan kerah
biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan
secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan
lain-lain.
2.
Kejahatan kerah
putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan
korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Cybercrime
sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia
maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua
model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara
lain menyangkut lima hal berikut:
a. Ruang lingkup kejahatan
b. Sifat kejahatan
c. Pelaku kejahatan
d. Modus Kejahatan
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Motif Cyber Sabotage dan Extortion
Berikut ini adalah beberapa cara yang biasa digunakan untuk melakukan tindakan
sabotase diantaranya :
1. Mengirimkan berita palsu, informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring sosial atau blog.
2. Menggangu atau menyesatkan publik atau pihak berwenang tentang identitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi mereka atau menyembunyikan seorang kriminal.
3. “Hacktivists” menggunakan informasi yang diperoleh secara ilegal dari jaringan komputer dan intranet untuk tujuan politik, sosial atau politik.
4. Cyber terorisme bisa menghentikan, menunda, atau mematikan mesin yang dijalankan oleh komputer, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran yang hampir ditutup oleh hacker tahun 2011.
5. Memborbadir sebuah website dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan fungsi dasar dan penting.
3.1.1. Penyebab Cyber Sabotage dan Extortion
Ada beberapa penyebab mengapa bisa terjadi Cyber Sabotage and Extortion, yaitu:
1. Akses internet yang tidak terbatas
2. Kelalaian pengguna computer
3. Cyber crime mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Meskipun kejahatan ini mudah dilakukan tetapi karena sangat sulit untuk melacaknya sehingga mendorong pelaku untuk melakukannya.
4. Para pelaku umumnya adalah orang yang cerdas, orang yang sangat ingin tahu yang besar, dan orang yang fanatic terhadap komputer dimana pelaku mengetahui cara kerja komputer lebih banyak dibandingkan operator komputer.
5. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
6. Kurangnya perhatian masyarakat dan aparat.
3.2. Cara Mengatasi Cyber Sabotage dan Extortion
Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin luas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing masing masing negara dan pribadi akab bahaya penyalahgunaan internet. Berikut ini adalah langkah untuk menanggulangi secara global:1. Modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya diselaraskan dengen konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan.
2. Peningkatan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
3. Menungkatkan kesadaran warga negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
4. Meningkatkan kerja sama antar negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Dari data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat disimpulkan, bahwa kemajuan teknologi mempunyai damak positif dan negatif, munculnya beragam kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet. Cyber Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuuat gangguan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer atau program tertentu, shinggan data yang ada pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagai mana mestinya atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki. Kejahatan ini sering juga disebut dengan cyber terrorism.
4.2. Saran
Berkaitan dengan cyber crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu perlu diperhatikan adalah:
1. Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan cyberlaw pada umumnya dan cyber crime pada khusunya.
2. Kejahatan ini merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan draf internasional yang berkaitan dengan cybercrime.
3. Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya.
4. Harus ada aturan khusu mengenai cyber crime.
5. Jangan asal klik link.
6. Selalu memasang antivirus untuk mencegah secara pribadi.
No comments:
Post a Comment